INTAN RESIDENCE : Rumah sebagai tempat tinggal memang merupakan sebuah kebutuhan utama atau primer setiap manusia yang harus dipenuhi. Namun dengan harga rumah yang terus naik setiap tahunnya sekarang ini membuat masyarakat merasa semakin kesulitan dan bingung untuk bisa mendapatkan sebuah rumah. Hunian yang berdiri di atas sebuah lahan atau tanah yang notabene juga makin mahal setiap tahunnya, akan semakin mencekik karena harga bahan-bahan bangunan yang juga semakin mahal. Maka dari itu, memiliki rumah di zaman sekarang ini memang sebuah impian yang cukup berat untuk dimilikinya.
Namun untungnya, kini ada KPR (Kredit Kepemilikan Rumah) yang akan sangat membantu kita untuk memiliki rumah idaman. Jadi dengan adanya KPR ini, memiliki rumah pun bukan lagi sesuatu yang mustahil. Dengan adanya fasilitas kredit pemilikan rumah yang diberikan oleh pihak perbankan ini, maka Anda akan lebih mudah untuk untuk bisa punya rumah sendiri. Lalu seperti apakah sebenarnya KPR ini? Berikut ulasannya.
Untuk mendapatkan KPR ini, seseorang harus bisa memperhatikan beberapa kelengkapan dokumen berikut ini.
Usia tidak lebih dari 50 tahun ketika mengajukan permohonan KPR
Fotokopi KTP pemohon
Akta nikah atau cerai
Kartu Keluarga
Surat keterangan WNI (untuk WNI keturunan)
Dokumen kepemilikan agunan (SHM, IMB, PBB)
Dokumen Tambahan untuk Karyawan:
Buku rekening tabungan yang menampilkan kondisi keuangan tiga bulan terakhir
Dokumen Tambahan untuk Wiraswasta atau Profesional:
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Setelah melewati proses verifikasi dokumen, analisis risiko kredit dan survei penilaian properti, pengajuan KPR akan dilanjutkan dengan akad kredit. Apabila biaya dan kebutuhan administrasi berikut telah terpenuhi tahap selanjutnya adalah:
Pelunasan BPHTB (Bea Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan) sejumlah 5% dari harga jual properti sebelum pajak,
Asuransi FIDUCIA,
Provisi kredit,
Asuransi unit properti–umumnya ditanggung pengembang, dan
Biaya notaris untuk pengikatan kredit secara hukum.
Biaya Lain dan Bunga KPR
Dalam mengajukan KPR ini, pemohon memang akan dikenakan beberapa biaya. Beberapa biaya dalam pengajuan KPR ini antara lain adalah biaya appraisal, biaya notaris, provisi bank, biaya asuransi kebakaran, biaya premi asuransi jiwa selama masa kredit. Kemudian, Anda memang akan dikenakan bunga KPR. Dalam penghitungannya, secara umum akan dikenal 3 metode perhitungan bunga KPR yaitu :Flat, Efektif, serta Annuitas Tahunan dan Bulanan. Dalam praktiknya, metode suku bunga yang digunakan adalah suku bunga efektif atau annuitas.
Bila membeli rumah dari perorangan, pastikan bahwa sertifikat yang ada tidak bermasalah dan ada IMB sesuai dengan kondisi bangunan yang ada.
Bila membeli rumah dari Developer, pastikan bahwa Developer dimaksud telah mempunyai ijin-ijin, antara lain:
- Ijin Peruntukan Tanah : Ijin Lokasi, Aspek Penata-gunaan lahan, Site Plan yang telah disahkan, dsb.
- Prasarana sudah tersedia
- Kondisi tanah matang
- Sertifikat tanah minimal SHGB atau HGB Induk atas nama developer
- IMB Induk
Kenali reputasi penjual (perorangan atau developer).
Jangan melakukan transaksi jual beli “di bawah tangan”, artinya apabila rumah yang akan dibeli masih dalam status dijaminkan di bank, maka lakukanlah pengalihan kredit pada Bank yang bersangkutan dan dibuat akte jual beli di hadapan notaris. Jangan sekali-kali melakukan transaksi pengalihan kredit “di bawah tangan”, artinya atas dasar kepercayaan saja dan tanda buktinya hanya berupa kwitansi biasa, karena bank tidak mengakui transaksi yang seperti ini.
Namun untungnya, kini ada KPR (Kredit Kepemilikan Rumah) yang akan sangat membantu kita untuk memiliki rumah idaman. Jadi dengan adanya KPR ini, memiliki rumah pun bukan lagi sesuatu yang mustahil. Dengan adanya fasilitas kredit pemilikan rumah yang diberikan oleh pihak perbankan ini, maka Anda akan lebih mudah untuk untuk bisa punya rumah sendiri. Lalu seperti apakah sebenarnya KPR ini? Berikut ulasannya.
Pengertian KPR INTAN RESIDENCE
KPR, singkatan dari Kredit Pemilikan Rumah, adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli atau merenovasi rumah. Selain dari perbankan, sekarang juga sudah ada perusahaan pembiayaan yang menyalurkan pembiayaan dari lembaga sekunder untuk pembiayaan perumahan (housing financing). Prinsip KPR adalah membiayai terlebih dahulu biaya pembelian atau pembangunan rumah, dan dana untuk membayar balik dilakukan dengan cicilan tersebut. Di Indonesia sendiri saat ini dikenal ada 2 jenis KPR yaitu:KPR Subsidi
KPR Subsidi merupakan suatu kredit yang diperuntukkan kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan atau perbaikan rumah yang telah dimiliki. Bentuk subsidi yang diberikan sendiri adalah berupa subsidi meringankan kredit dan subsidi menambah dana pembangunan atau perbaikan rumah. Karena jenis kredit subsidi ini diatur oleh Pemerintah, maka membuat tidak setiap masyarakat yang mengajukan kredit bisa mendapatkan fasilitas ini. Secara umum, batasan yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam memberikan subsidi adalah penghasilan pemohon dan maksimum kredit yang diberikan.KPR Non Subsidi
KPR non subsidi adalah suatu kredit yang diperuntukkan bagi seluruh masyarakat. Untuk KPR yang satu ini, syarat dan ketentuannya ditetapkan oleh bank. Karena ditetapkan oleh pihak bank, maka penentuan besarnya kredit maupun suku bunga dilakukan sesuai kebijakan bank yang bersangkutan.Syarat Mengajukan KPR
Untuk mendapatkan KPR ini, seseorang harus bisa memperhatikan beberapa kelengkapan dokumen berikut ini.
Dokumen KPR Standar INTAN RESIDENCE
Usia tidak lebih dari 50 tahun ketika mengajukan permohonan KPR
Fotokopi KTP pemohon
Akta nikah atau cerai
Kartu Keluarga
Surat keterangan WNI (untuk WNI keturunan)
Dokumen kepemilikan agunan (SHM, IMB, PBB)
Dokumen Tambahan untuk Karyawan:
Slip Gaji
Surat keterangan dari tempat kerjaBuku rekening tabungan yang menampilkan kondisi keuangan tiga bulan terakhir
Dokumen Tambahan untuk Wiraswasta atau Profesional:
Bukti transaksi keuangan usaha
Catatan rekening bank
NPWP
SIUP
Surat izin usaha lainnya, seperti Surat Izin Praktik untuk para dokterTanda Daftar Perusahaan (TDP)
Setelah melewati proses verifikasi dokumen, analisis risiko kredit dan survei penilaian properti, pengajuan KPR akan dilanjutkan dengan akad kredit. Apabila biaya dan kebutuhan administrasi berikut telah terpenuhi tahap selanjutnya adalah:
Pelunasan BPHTB (Bea Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan) sejumlah 5% dari harga jual properti sebelum pajak,
Asuransi FIDUCIA,
Provisi kredit,
Asuransi unit properti–umumnya ditanggung pengembang, dan
Biaya notaris untuk pengikatan kredit secara hukum.
Biaya Lain dan Bunga KPR
Biaya dan Bunga KPR
Dalam mengajukan KPR ini, pemohon memang akan dikenakan beberapa biaya. Beberapa biaya dalam pengajuan KPR ini antara lain adalah biaya appraisal, biaya notaris, provisi bank, biaya asuransi kebakaran, biaya premi asuransi jiwa selama masa kredit. Kemudian, Anda memang akan dikenakan bunga KPR. Dalam penghitungannya, secara umum akan dikenal 3 metode perhitungan bunga KPR yaitu :Flat, Efektif, serta Annuitas Tahunan dan Bulanan. Dalam praktiknya, metode suku bunga yang digunakan adalah suku bunga efektif atau annuitas.
Anda Bingung Cari Produk KPR INTAN RESIDENCE Terbaik?
Bila membeli rumah dari perorangan, pastikan bahwa sertifikat yang ada tidak bermasalah dan ada IMB sesuai dengan kondisi bangunan yang ada.
Bila membeli rumah dari Developer, pastikan bahwa Developer dimaksud telah mempunyai ijin-ijin, antara lain:
- Ijin Peruntukan Tanah : Ijin Lokasi, Aspek Penata-gunaan lahan, Site Plan yang telah disahkan, dsb.
- Prasarana sudah tersedia
- Kondisi tanah matang
- Sertifikat tanah minimal SHGB atau HGB Induk atas nama developer
- IMB Induk
Kenali reputasi penjual (perorangan atau developer).
Jangan melakukan transaksi jual beli “di bawah tangan”, artinya apabila rumah yang akan dibeli masih dalam status dijaminkan di bank, maka lakukanlah pengalihan kredit pada Bank yang bersangkutan dan dibuat akte jual beli di hadapan notaris. Jangan sekali-kali melakukan transaksi pengalihan kredit “di bawah tangan”, artinya atas dasar kepercayaan saja dan tanda buktinya hanya berupa kwitansi biasa, karena bank tidak mengakui transaksi yang seperti ini.

