May 2018
INTAN RESIDENCE : Perumahan diartikan sebagai kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan hunian yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana, seperti penyediaan air minum, pembuangan sampah, tersedianya listrik, telepon, dan jalan yang memungkinkan lingkungan permukiman berfungsi sebagaimana mestinya.

Secara fisik, perumahan merupakan sebuah lingkungan yang terdiri dari kumpulan unit-unit rumah tinggal yang memungkinkan terjadinya interaksi sosial di antara penghuninya, serta dilengkapi prasarana sosial, ekonomi, budaya, dan pelayanan. Lingkungan ini biasanya memiliki aturan-aturan, kebiasaan-kebiasaan, serta sistem nilai yang berlaku bagi warganya.

Jumlah rumah dan kelompok perumahan sebenarnya tidak menentu. Perumahan dapat terdiri dari dua atau tiga rumah saja atau dapat juga sampai ribuan rumah. Bentuknya juga tidak terbatas pada bangunan satu lantai saja, yang berderet secara horizontal, melainkan dapat juga berupa bangunan bertingkat atau rumah susun.

Lalu, jika dilihat berdasarkan ukurannya, standar perbandingan jumlah rumah besar, rumah sedang, dan rumah kecil pada perumahan biasanya berkisar pada 1:3:6


  • Luas kaveling rumah besar : 120 m² – 600 m² (tipe 70)
  • Luas kaveling rumah sedang : 70 m² – 100 m² (tipe 45-54)
  • Luas kaveling rumah kecil : 21 m² – 54 m² (tipe 21-36)



Lokasi dari lingkungan perumahan juga harus memenuhi beberapa ketentuan berikut, yaitu:

  • Lokasi perumahan harus sesuai dengan rencana peruntukan lahan yang diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) setempat atau dokumen perencanaan lainnya, seperti:
  • Kriteria keamanan, berada  di daerah yang terjamin aman.
  • Kriteria kesehatan, bukan daerah dengan pencemaran udara atau pencemaran air
  • Kriteria kenyamanan, mudah dicapai, mudah untuk  berkomunikasi, mudah untuk berkegiatan
  • Kriteria keindahan/keserasian/keteraturan, adanya penghijauan serta mempertahankan karakteristik topografi dan lingkungan yang ada
  • Kriteria fleksibilitas, pertumbuhan fisik dan pemekaran lingkungan perumahan telah diperhitungkan
  • Kriteria keterjangkauan jarak, mempertimbangan jarak kemampuan orang berjalan kaki terhadap penempatan sarana dan prasarana lingkungan
  • Kriteria lingkungan berjati diri, mempertimbangkan keterkaitan dengan aspek kontekstual pada lingkungan tradisional atau lokal setempat
  • Lokasi perumahan harus berada pada lahan yang jelas status kepemilikannya, serta memenuhi syarat administratif, teknis dan ekologis

Adanya keterpaduan antara kegiatan dan alam di sekitarnya


Sedangkan, untuk ketentuan dasar fisik lingkungan perumahan harus memenuhi beberapa faktor berikut:

Ketinggian lahan tidak berada di bawah permukaan air setempat, kecuali dengan rekayasa atau penyelesaian teknis
Kemiringan lahan tidak melebihi 15% dengan ketentuan:
tanpa rekayasa untuk kawasan yang terletak pada lahan bermorfologi datar-landai dengan kemiringan 0-8%
diperlukan rekayasa teknis untuk lahan dengan kemiringan 8-15%


Jenis-Jenis Perumahan


1. Perumahan Biasa (Perkampungan)


Perumahan biasa adalah perumahan yang berada di perkampungan, bukan di kompleks. Perumahan ini umumnya dimiliki secara perorangan, maka bangunannya pun terdiri dari berbagai macam model. Besar dan ukurannya disesuaikan dengan luas tanah yang ada. Di perumahan biasa juga ada warga yang membangun rumah untuk dikontrakkan atau disewakan pada orang lain. Rumah ini dinamakan rumah kontrak atau rumah sewa.

 2. Perumahan Nasional (Perumnas)


Perumnas merupakan perumahan yang dibangun oleh pemerintah. Jenis perumahan ini dibangun dengan menggunakan bahan yang sama (sejenis), terencana, dan dalam waktu yang bersamaan. Perumahan tersebut umumnya tertata rapi, baik bentuk rumah, jalan, pembuangan air limbah rumah tangga, dan sarana umum lainnya. Masyarakat biasanya bisa memiliki rumah tersebut dengan melalui pembayaran angsuran. Besarnya angsuran dapat disesuaikan dengan kemampuan pembeli.

Perumahan rusun (Sumber: news.rumahrei.com)Perumahan rusun (Sumber: news.rumahrei.com)

3. Perumahan Susun (Rusun)


Untuk mengatasi masalah penyediaan tempat tinggal bagi warga di kota-kota besar seperti di DKI Jakarta, pemerintah daerah mendirikan rumah susun.

 4. Real Estate


Real estate adalah kawasan perumahan yang dibangun oleh pengembang/developer swasta. Biasanya real estate dihuni oleh keluarga dengan tingkat ekonomi menengah ke atas. Bentuk bangunannya biasanya menarik dengan halaman yang cukup luas. Rumah biasanya dibangun dua lantai dengan sarana dan prasarana yang lengkap.

 5. Kondominium, Apartemen, Rumah Susun Mewah


Harga apartemen memang cukup mahal karena apartemen memiliki faktor keamanan, kenyamanan, dan fasilitas lainnya yang lengkap.

Elemen yang ada pada perumahan antara lain:


  • Rumah dalam beberapa tipe
  • Tempat ibadah
  • Sarana olahraga
  • Pertokoan
  • Taman
  • Aula serbaguna

Pasadenia Residence (Sumber: www.rumah.com)Pasadenia Residence (Sumber: www.rumah.com)
Salah satu contoh perumahan yang ada di Jakarta adalah Pasadenia Residence yang berlokasi di Jakarta Timur. Perumahan ini terdiri dari rumah mewah dengan luas bangunan lebih dari 150 meter persegi dan juga lokasi yang strategis. Pasadenia Residence juga dilengkapi dengan instalasi smart home di tiap unitnya. Dengan sistem ini, Anda bisa mengendalikan hampir seluruh instalasi pada rumah, mulai dari televisi, pendingin udara dan lain sebagainya.

Setiap unit juga memiliki solahart untuk pemanas air, instalasi pendingin udara, listrik, telepon dan televisi kabel. Perumahan ini berdiri di atas lahan seluas 3 hektar dengan berbagai macam fasilitas umum, seperti lapangan golf, sekolah dan rumah sakit.


Contoh perumahan lain yang terkenal di Jakarta adalah kawasan elit Pondok Indah. Pondok Indah merupakan salah satu kawasan permukiman mewah yang terkenal di wilayah Jakarta Selatan. Di Pondok Indah terdapat banyak rumah-rumah konglomerat, ekspatriat, serta artis-artis ibukota. Di kawasan ini terdapat sebuah mall yaitu Pondok Indah Mall, beberapa ruko yaitu Plaza Pondok Indah 1, 2 san 3 (Ranch Market), serta sebuah rumah sakit yaitu Rumah Sakit Pondok Indah. Kebanyakan dari rumah-rumah di wilayah ini dibangun dengan 1-3 lantai, termasuk dengan ruangan khusus untuk asisten rumah tangga. Perkiraan dari majalah Jakarta Post, bahwa 74,5% dari penduduk di Pondok Indah adalah ekspatriat.
INTAN RESIDENCE : rumah di developer menjadi pilihan bagi banyak orang, terutama mereka yang tinggal di wilayah padat dan perkotaan. Jumlah lahan dan juga properti yang tersedia semakin sedikit dan sempit, sementara permintaan akan rumah dan tanah semakin tinggi setiap tahunnya.

Hal inilah yang kemudian menjadi salah satu penyebab utama mengapa masyarakat lebih memilih untuk menggunakan jasa developer untuk bisa memiliki sebuah rumah. Daripada membangun sendiri, membeli rumah dari developer tentu akan jauh lebih muda dan praktis, setidaknya terdapat beberapa keuntungan atas hal tersebut, antara lain:
Perumahan INTAN RESIDENCE Pilihan anda yang tepat

Prosesnya mudah dan simpel, di mana Anda tidak akan direpotkan dengan urusan mencari lahan, membangun, atau bahkan mengawasi proses pembangunannya yang membutuhkan waktu berbulan-bulan.
Berada di kawasan yang layak, sebab perumahan biasanya akan dibangun pada wilayah yang sudah memiliki fasilitas publik yang memadai, seperti: listrik, jalan raya, air bersih.
Lebih mudah mendapatkan KPR, sebab sebagian besar developer akan bekerja sama dengan pihak bank dalam bidang pendanaan pembangunan yang mereka lakukan. Hal ini akan menjadi jalan mudah untuk membeli rumah dengan fasilitas kredit, terutama bagi Anda yang belum memiliki kemampuan untuk membeli secara tunai.
Namun dari berbagai kemudahan tersebut, pembelian ini tetap mengandung sejumlah risiko, di mana terdapat sejumlah kasus nasabah yang tertipu oleh developer yang tidak bertanggung jawab.

Kejadian seperti ini tentu bisa saja menimbulkan sejumlah kerugian yang cukup besar, terutama jika telah melakukan sejumlah pembayaran atas proses pembelian tersebut. Hindari berbagai tindak penipuan oleh developer ketika membeli rumah,  dengan menyimak beberapa tips di bawah ini:

1. Pertimbangkan Reputasi Developer

 developer rumah


Jangan terburu-buru dalam memilih developer, sebab ini bisa saja menimbulkan sejumlah kerugian. Risiko yang Anda tanggung dalam pembelian ini tentu sangat besar, sekalipun itu dilakukan dengan cara kredit, di mana Anda akan melunasi rumah tersebut bahkan sebelum rumahnya dibangun oleh pihak developer.

Pastikan memilih developer dengan reputasi yang baik, dan memiliki kinerja yang bertanggung jawab, sehingga berbagai urusan Anda terkait dengan pembelian ini bisa berjalan dengan lancar.

Perumahan INTAN RESIDENCE Pilihan anda yang tepat

2. Proses Penyelesaian Sertifikat

Ketika Anda membeli rumah lewat developer, maka sertifikat rumah tersebut masih atas nama developer itu sendiri, di mana hal ini akan membutuhkan proses untuk bisa dialihkan atas nama Anda selaku pemilik barunya.

 Sangat penting bagi Anda untuk menanyakan sejak awal, kapan sertifikat tersebut akan dialih namakan kepada Anda. Pada umumnya hal ini juga akan tercantum di dalam surat perjanjian jual beli, namun selalu pastikan juga menanyakannya secara langsung kepada pihak developer.

3. Jangan Bayar DP sebelum KPR disetujui

Jangan pernah membayar sejumlah DP kepada pihak developer sebelum KPR Anda disetujui oleh pihak bank. Meskipun developer tersebut telah bekerja sama dengan bank tempat Anda mengajukan KPR, namun tidak ada jaminan bahwa KPR tersebut akan disetujui oleh pihak bank.

Hindari membayar DP sebelum adanya persetujuan tersebut, sebab dalam beberapa kasus yang seperti ini, di mana DP telah dibayarkan namun KPR ditolak oleh bank, sejumlah DP tersebut akan sulit kembali dan biasanya akan dipotong sekian persen oleh pihak developer.

4. Tidak Bisa Take Over karena Sertifikat belum Balik Nama

Berbagai alasan mungkin saja menjadi penyebab Anda ingin melakukan take over ke bank lain, dari bank yang saat ini Anda gunakan KPR nya. Namun biasanya hal ini akan sulit dilakukan, sebab pada umumnya bank akan meminta sertifikat atas nama Anda saat mengajukan take over kepada mereka.

Jika Anda belum melakukan pengalihan sertifikat kepemilikan dari developer, maka besar kemungkinan tidak bisa melakukan take over. Ini merupakan hal yang harus dipertimbangkan sejak awal, saat memilih bank sebagai sumber KPR Anda.

5. Rumah Tidak jadi Sesuai Jadwal

 rumah tidak sesuai jadwal

Rumah Tidak Sesuai Jadwal via org.uk

 Perumahan INTAN RESIDENCE Pilihan anda yang tepat


Ini merupakan risiko yang sangat mungkin dialami saat membeli rumah melalui developer, di mana Anda mungkin saja berhadapan pada kondisi seperti di bawah ini:

Rumah tidak jadi, padahal pembayaran sudah dilunasi.
Rumah selesai / jadi di luar target yang ditentukan (terlambat).
Rumah selesai / jadi, namun tidak sesuai dengan standar atau spesifikasi awal (buruk)
Hindari berbagai hal di atas dengan cara memilih sebuah developer yang handal dan memiliki reputasi yang baik di dalam bisnis yang mereka jalankan.

6. Kewajiban Developer jika Wanprestasi

Jika melihat besarnya risiko yang Anda tanggung atas pembelian rumah lewat developer, maka sangat penting untuk mengantisipasi berbagai tindakan wanprestasi yang mungkin dilakukan oleh pihak developer. Pahami kewajiban ini dengan baik, Anda bisa menemukannya di dalam perjanjian jual-beli rumah tersebut.

7. Segera AJB setelah Rumah Jadi

Berdasarkan Pasal 37 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, Akta Jual Beli (AJB) merupakan bukti sah bahwa hak atas tanah dan bangunan sudah beralih kepada pihak lain. Segera lakukan hal ini setelah rumah Anda selesai dibangun.

8. Segera Urus Status SHM

Setelah AJB selesai, Anda akan mendapatkan sertifikat SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) dari pihak developer, di mana hal ini bisa Anda gunakan untuk mengubah sertifikat menjadi SHM. Jika developer tidak mengurus hal ini untuk Anda, maka Anda harus segera mengurusnya sendiri.

Perumahan INTAN RESIDENCE Pilihan anda yang tepat

9. IMB juga Sangat Penting

Berdasarkan Undang-Undang 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, memiliki syarat bahwa untuk mendirikan bangunan gedung di Indonesia diwajibkan untuk memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal ini wajib dan selalu pastikan bahwa rumah yang dibeli memiliki IMB tersebut. Hal ini akan membantu Anda untuk menghindari berbagai masalah di kemudian hari terkait dengan izin bangunan tersebut.

10. Hindari Transaksi di Bawah Tangan

 transaksi dibawah tangan

Transaksi dibawah Tangan via wisegeek.com



Jangan pernah melakukan transaksi seperti ini, sebab ini sangat berisiko untuk menimbulkan kerugian. Lakukan sesuai prosedur, jika ternyata rumah tersebut masih diagunkan ke bank, maka lakukan pengalihan kredit di bank dengan dikuatkan akta notaris.

Perumahan INTAN RESIDENCE Pilihan anda yang tepat

Pilih yang Memiliki Reputasi Baik dan Bertanggung Jawab

Dalam memilih developer, Anda akan membutuhkan sejumlah informasi terkait dengan kinerja dan juga pelayanan mereka selama ini. Jangan terburu-buru, sebab hal ini memiliki risiko yang tinggi di dalam keuangan. Pilih developer yang memiliki reputasi baik dan juga tanggung jawab penuh di dalam bisnis yang dijalankan, sehingga urusan Anda dengan mereka dapat berjalan baik dan lancar.